Hukum
Tiga Pencuri Spesialis Sarang Walet Diringkus Satreskrim Polres Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALAKAPUAS – Tiga lelaki yang diketahui sebagai pencuri spesialis sarang burung walet diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Minggu (31/5/2020).
Ketiga pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Kalimantan itu.
“Ketiga pelaku berinisial FH, AR dan JH. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni di rumah masing-masing,” jelas dia.
AKP Tri Wibowo membeberkan, penangkapan tersebut, dilakukan berdasar laporan korban bahwa sarang walet miliknya telah dicuri.
Pihak PolresKapuas kemudian langsung menurunkan anggota dan bergerak cepat mengantongi ciri-ciri para pelaku.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan atau jemput dirumah masing-masing dengan tanpa perlawanan,†kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo.
Menurut dia, bersama para pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, senter, bor, tas ransel, handphone dan alat dodos.
Dia menjelaskan, berdasar pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (kanalkalimantan.com/agus)
Editor : Dhani
