Connect with us

Kota Banjarbaru

Terjaring Razia di Pembatuan, Tiga PSK Kena Denda Satu Juta

Diterbitkan

pada

Tiga perempuan dikenakan pidana denda masing-masing Rp1.000.000 karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi PSK. Foto: satpolppbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru dapati tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin, Rabu (18/9/2024) siang.

Dua perempuan kedapatan bermalam di rumah eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan satu orang didapati menginap di sebuah rumah bedakan di Jalan Trikora.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, bedakan Jalan Trikora tepatnya di bundaran Palam petugas menemukan pasangan bukan suami istri.

Baca juga: Inisiator dari Museum Mini Edukasi Bahaya Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres HSU Terima Kak Seto Award 2024

“Di lokasi ditemukan barang bukti sebuah buah kondom, sebuah guling motif polkadot warna merah, sebuah bantal motif kotak-kotak warna hitam dan sebuah handuk,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (19/9/2024).

Yanto menjelaskan, perempuan yang diamankan berinisial ES (34) mengaku menjajakan diri lewat aplikasi MiChat.

Kemudian di eks lokalisasi yang ada di Jalan Kenanga RT 009 RW 006, Kelurahan Landasan Ulin Timur, petugas menemukan dua orang terduga PSK.

Baca juga: Normalisasi Sungai Kemuning dan Sungai Kuranji, Ini Kata Kadis PUPR Banjarbaru

Mereka berinisial CR (45) dan SS (43). Adapun barang bukti yang didapati sebuah kasur, sebuah sprei warna ungu.

“Juga ada sebuah bantal motif Hello Kitty warna pink, sebuah body lotion, satu tissu sisa pakai dan tissu sisa pakai,” sebut dia.

“Berdasarkan hasil keterangan, ketiga terduga pelaku benar mengakui sebagai PSK dan mereka digiring ke Mako Satpol PP Banjarbaru,” ungkapnya.

Baca juga: MUI Pusat Lakukan Monitoring dan Evaluasi MUI Kalsel

Ketiga terduga PSK tersebut kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Yanto menjelaskan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa inisial ES, CR, dan SS karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi PSK.

Ketiganya dikenai hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->