Infografis Kanalkalimantan
Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021.
Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.
Berikut persyaratannya:
