Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Social Distancing Pengendara Bermotor, Dishub HSU Sosialisasikan Marka RHK

Diterbitkan

pada

Sosialisasi marka RHK di HSU oleh Dishub dan Polres setempat Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Satuan Lalulintas Polres HSU sosialisasikan marka Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara di beberapa perempatan lampu merah di seputar kota Amuntai, Kamis (5/8/2021).

Kepala Dinas Perhubungan HSU, Hamdani mengatakan, tujuan sosialisasi marka jalan social distancing Covid-19 bersama Satlantas Polres HSU untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jalan agar menjaga jarak dengan menaati marka yang ada.

“Adanya marka ini artinya masyarakat harus menjaga jarak kendaraan bermotor roda 2, serta ada pembatasan khusus untuk pengendara roda 4 yang tidak boleh melewati tanda merah yang ada,” ujar Hamdani kepada kanalkalimantan.com.

 

 

Baca juga: Ada Potensi Pelanggaran Pada Vaksinasi Tahap 2 di GOR Hasanudin Banjarmasin

Ia menambahkan, sosialisasi marka RHK ini dilaksanakan selama 10 hari kegiatan dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan penegakan disiplin.

“Untuk masyarakat kami sampaikan ini agar ditaati, dan kami akan lakukan tindakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Kasatlantas Polres HSU, AKP Jumadiono, menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati dan tertib berlalu lintas yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Baca juga: ‘Pontang-panting’ PT Samator Pasok Oksigen Kalsel, Rp1 Miliar buat Sewa Kapal dari Sulawesi!

“Perhatikan marka sosial distancing ini guna menghindari penyebaran covid-19 dan selalu tertib berlalu lintas saat berkendara, jangan lupa menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->