HEADLINE
Sidang Perdana, JPU Dakwa Iwan dan Andi dengan Pasal Berlapis!

Senada dikatakan kuasa hukum Andi Effendi, Zaenal Akli yang menyatakan dakwaan Pasal 12 tidak pas karena DPRD adalah satu kesatuan yang tidak mungkin memutuskan suatu kebijakan semacam Raperda sendiri atau hanya yang bersangkutan dalam hal ini kedua terdakwa sebagai Ketua Dewan dan Ketua Pansus.
Sidang kedua terdakwa yang berkasnya di-splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana oleh jaksa itu diketuai Sihar Hamonangan Purba dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto serta Dana Hanura.
Terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi kini diketahui sudah dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru. Iwan dan Andi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin bernilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih yang mengalir ke sejumlah pimpinan Dewan dan juga anggota Pansus yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, dimana Andi selaku Ketua Pansusnya kala kasusnya terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 14 September 2017.
Sebelumnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manager Keuangan, Trensis, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/1). Ketua majelis hakim Sihar Hamongan Purba dalam amar putusannya, mengganjar hukuman penjara terhadap Muslih selama 1 tahun 5 bulan plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan, kepada Trensis dijatuhi hukuman lebih ringan, hanya 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman kedua terpidana dipotong masa tahanan selama 4 bulan lebih.
Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dimana ketika itu, jaksa KPK menuntut Muslih selaku pemberi suap diganjar 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Trensis awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau 2 bulan kurungan. (ammar)
